Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat

    KOTA SEMARANG - Demi menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang di jalur tol dan non-tol strategis mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang kerap terjadi selama periode libur panjang.

    Kebijakan pembatasan akan berlangsung hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Operasional kendaraan barang kembali diperbolehkan pada Senin, 23 Desember 2024, namun pembatasan akan diberlakukan lagi pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan, pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu. "Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan, " jelasnya.

    Namun demikian, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan bakar minyak/gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan hewan ternak akan dikecualikan dari pembatasan ini.

    “Mohon kebijakan ini dipedomani oleh para pengendara, karena tujuannya untuk memastikan arus lalu lintas berjalan lancar sehingga masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman, ” ujar Kombes Pol. Sonny Irawan.

    Ruas Jalan yang Dikenai Pembatasan
    Pembatasan operasional akan diterapkan di jalur strategis yang kerap mengalami kepadatan selama Nataru, baik jalan tol maupun non-tol. Beberapa ruas yang menjadi fokus pembatasan di antaranya:

    • Jalur Tol: Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.
    • Jalur Non-Tol: Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

    Tindakan Tegas bagi Pelanggar
    Dirlantas Polda Jateng juga mengingatkan bahwa pelanggar kebijakan ini akan dikenai tindakan tegas.

    "Kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan, " tegasnya.

    Tim gabungan Polda Jateng akan terus memantau situasi lalu lintas selama periode Nataru, memberikan pengamanan, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Polda Jateng mengajak seluruh pengguna jalan untuk bekerja sama demi kenyamanan bersama.

    Editor: Jis Agung

    Sumber: Humas Polresta Magelang

    kota semarang jateng polda jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Pilangsari Dampingi Petani dalam Pemupukan Padi: Wujud Nyata Dukungan Swasembada Pangan
    Penuh Semangat Juang: Kajari Boyolali Pimpin Serah Terima Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya di Wonosegoro
    Dekat, Mudah, dan Cepat: Polsek Muntilan Hadirkan Layanan Prima di Program 'Ngantor Teng Ndeso

    Tags